Diduga kuat menganiaya istrinya sendiri, seorang pemuda berinisial AH warga Desa Wojojati Kecamatan Jenggawah, Jumat siang ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah. Tersangka mengaku khilah lantaran korban sering menegurnya saat bisnisnya sedang sepi pelanggan.
Kapolsek Jenggawah AKP M Ma’ruf menceritakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga atau KADRT tersebut berawal saat korban menegur tersangka dan memintanya bekerja. Sebab selama pandemi covid-19 tersangka lebih sering menghabiskan waktunya bersama rekan-rekannya. Padahal ada istri dan anak yang harus dinafkahi.
Diduga kuat karena tersinggung saat ditegur, tersangka akhirnya terlibat cekcok dengan korban hingga berujung penganiayaan. Korban dipukul dan ditendang oleh tersangka hingga mengalami luka di bagian wajahnya. Beruntung KDRT tersebut tidak sampai melukai anak koraban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Jenggawah.
Setelah berhasil ditangkap tersangka mengaku khilaf menganiaya istrinya. Tersangka mengaku sering gampang marah semenjak bisnis jual beli sepeda motornya sepi pelanggan selama pandemi covid-19.
Lebih lanjut Ma’ruf menjelaskan, hingga saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Jenggawah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(449 views)