Polsek Patrang meningkatkan status anggota DPRD Jember Imron Baihaqi, yang sebelumnya sebagai terlapor menjadi tersangka kasus penganiayaan. Bahkan berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jember.
Kapolsek Patrang AKP Sholikin Agus Wijaya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan sejumlah saksi, dan dengan diperkuat beberaoa bukti seperti rekaman video serta hasil visum, pihaknya menetapkan Imron Baihaqi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Bahkan sejak tanggal 25 Februari lalu, pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan negeri Jember. Selanjutnya menurut Agus, pihaknya tinggal menunggu respon dari kejaksaan, berkas tersebut masih perlu disempurnakan atau sudah cukup.
Sementara Kapala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri Jember Aditya Okto, membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari polsek Patrang. Sesuai aturan menurut Aditya, pihaknya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk memberikan jawaban. Jika sudah lengkap maka akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan pelimpahan tahap 2. Namun jika masih perlu disempurnakan, akan dinyatakan P19 dimana berkas dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi.
Diberitakan sebelumnya Anggota DPRD Jember Imron Baihaqi, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ketua RT perumahan Bernady Land Dodik Wahyu Riyanto. Akibat perbuatannya tersebut Imron dilaporkan ke Polsek Patrang.
(517 views)