Menjelang pertengahan Januari, tiba-tiba bupati Jember Faida mengundangkan Perbup 29 tahun 2021 tentang KSOTK. Selain berakibat seluruh pejabat di Jember demisioner, perbup tersebut dinilai cacat hukum karena dilakukan oleh Sekkab yang berstatus sebagai Plt.
Senin petang sejumlah pejabat senior pemkab Jember mendatangi ketua DPRD, untuk mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bupati. Staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan.politii pemkab Jember Widi Prasetyo menjelaskan, dirinya baru tahu adanya perbup 29/2021 tentang KSOTK yang baru, setelah melihat SK para pejabat yang dipindah tugaskan oleh bupati Senin sore.
Padahal Mendagri dengan tegas melalui suratnya, melarang dilakukannya mutasi jabatan hingga pelantikan bupati terpilih. Apalagi beberapa waktu lalu bupati menunjuk Plt Sekda, dimana sesuai aturan kewenangan sekda sangat terbatas. Sementara dalam.proses pengundangan harus dilakukan oleh Sekda difinitif. Akibat munculnya KSOTK 2021 lanjut Widi, secara otomatis seluruh jabatan di Jember saat ini demisioner.
Sementara ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, mengaku akan langsung melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada gubernur dan mendagri secara tertulis. Itqon juga akan meminta gubernur membatalkan KSOTK 2021 yang dinilai cacat hukum, kemudian kembali menggunakan perbup KSOTK 2016. Sehingga perbup KSOTK yang baru nantinya, bisa sesuai dengan arahan Gubernur dan Mendagri.
(2.307 views)