Terdakwa Politik Uang Dituntut Tiga Tahun Penjara

AZ warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, terdakwa kasus politik uang, Selasa pagi dituntut 36 bulan atau tiga tahun penjara. Atas tuntutan tesebut, terdakwa menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilainya terlalu tinggi.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaaan Negeri Jember, Yuri Andina Putra menjelaskan, selama persidangan terakwa telah terbukti melanggar pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan, justru mereka melengkapi materi jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya terdakwa dituntut 36 bulan penjara dan denda minimal 200 juta rupiah subsider dua bulan. Menurut Yurii, pihaknya menuntut terdakwa dengan tuntutan minimal, karena melihat beberapa hal yang menguntungkan terdakwa. Diantaranya terdakwa masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga, dan terdakwa mengakui bersalah atas perbuatannya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Yani Takariyanto, menyatakan meskipun JPU menerapkan tuntutan paling rendah, namun tidak sepadan dengan apa yang dilakukan kliennya. Ditambah kliennya melakukan tindakannya secara spontanitas karena ngefans terhadap Gus Firjaun.

 

(616 views)