Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya penyidik Polres Jember mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP, terkait kasus dugaan korupsi rehab Pasar Balung Kulon. Artinya saat ini status dari kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya membenarkan pihaknya telah menerima SPDP terkiat Pasar Balung Kulon. Dengan adanya SPDP tersebut, artinya kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya setelah ada SPDP Setya enggan memberikan keterangan secara rinci dengan alasan untuk saat ini masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. Sebab kejaksaan untuk sementara hanya menerima SPDP saja sambil menunggu berkasnya datang setelah polisi selesai melakukan penyidikan.Setya meminta awak media untuk konfrimasi langsung ke Polres Jember.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren juga membenarkan terkait peningkatan status kasus dugaan korupsi Pasar Balung dari penyelidikan ke penyidikan. Fran memastikan tidak hanya terkait kasus tersebut, laporan lain yang masuk juga akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
(747 views)