Usai mengembalikan melaksanakan rekomendasi Mendagri dengan mengembalikan jabatan 366 orang ASN pemkab Jember, ke posisi seuai SOTK 2016, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arif dilaporkan ke Bawaslu oleh seorang pengacara bernama Moh Khusni Thamrin.
Menurut Thamrin, mengubah atau melakukan penggantian jabatan yang dilakukan oleh Plt Bupati Jember, telah melanggar pasal 71 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pelanggaran tersebut dapat dipidana maksimal enam bulan dan denda maksimal 600 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 190.
Thamrin mengaku heran Abdul Muqit Arif yang merupakan wakil dari Bupati Faida mencabut SK yang dibuat oleh Faida. Meskipun Muqit saat ini sebagai Plt Bupati Jember semestinya kewenangannya terbatas.
Ditambah sejauh pemahaman Thamrin rekomendasi atas pemeriksaan khusus oleh Mendagri ditujukan kepada Bupati bukan wakil Bupati. Sementara kemarin pengembalian jabatan dilakukan oleh Abdul Muqit Arif yang jabatannya bukan sebagai bupati.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jember hari ini mengembalikan jabatan 366 orang ASN pemkab Jember, yang proses mutasinya tahun 2018 lalu dinilai menyalahi aturan oleh kementerian dalam negeri. Pengembalian Jabatan ini merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Mendagri Tito Karnavian, sesuai dengan SOTK 2016.
(544 views)