Tepergok menebang pohon secara liar di kawasan hutan BKPH Mayang RPH Jember, AB warga Desa Seputih Kecamatan Mayang ditangkap oleh polisi hutan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diserahkan ke Mapolsek Mayang.
Kapolsek Mayang Iptu Bejoel Nasution menceritakan, Sabtu tanggal 31 Oktober lalu pihaknya menerima penyerahan terduga pelaku pembalakan hutan dari polisi hutan. Karena saat itu terduga pelaku dalam keadaan luka memar pada bagian dahi atas dan luka lecet pada dahi sebelah kanan, serta mengeluh pusing dan muntah akhirnya dibawa ke Puskesmas Mayang.
Namun karena keadaannya cukup parah akhirnya terduga pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Soebandi. Meskipun sudah mulai membaik, namun karena belum dinyatakan sehat akhirnya pemeriksaan terhadap terduga pelaku belum bisa dilakukan. Sebab salah satu syarat proses penyelidikan yang diperiksa wajib dalam keadaan sehat.
Saat ditanya luka yang dialami terduga pelaku Bejuel mengaku hingga saat ini masih belum bisa memastikan. Namun dari keterangan polisi hutan yang menangkap, sebelum akhirnya ditangkap pelaku sempat melarikan diri.
Saat itulah tiba-tiba terduga pelaku diketahui sedang terluka dan tidak bisa berdiri. Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu jati, alat pemotong dan alat ukur.
(459 views)