Personel Gabungan Sisir Pasar dan Kafe Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

 

Polsek Kencong bersama Koramil Kencong dan Satpol PP Kencong menggelar operasi yustisi di sejumlah pusat keramaian. Dalam operasi tersebut petugas menemukan ada sembilan orang yang tidak mengenakan masker.

Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso menceritakan, menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan serta pencegahan Covid-19, pihaknya gencar melakukan operasi yustisi ke pusat keramaian warga. Rabu pagi pihaknya melakukan operasi yustisi dengan menyasar kafe, pasar tradisoonal dan toko modern berjaringan.

Dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sembilan orang yang masih nekat tidak mengenakan masker. Setelah identitasnya dicatat dan berjanji akan mematuhi protokol kesehatan, langsung diberi sanksi push up 10 kali sebelum akhirnya diminta pulang ke rumahnya.

Lebih lanjut Adri menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Sebab saat ini protokol kesehatanlah yang bisa membuat Indonesia bisa normal kembali.

(496 views)