Polisi Kirimkan SPDP Kasus Pelecehan Terhadap DPRD ke Kejaksaan

Kasus dugaan pelecehan terhadap DPRD Jember yang melibatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Jember Peny Artha Medya, akhrnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jember Selasa kemarin.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono yang saat ini sekaligus Kasi Intel membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima SPDP kasus dugaan pelecehan yang melibatkan Kepala BPKAD Jember. Dengan adanya SPDP tersebut artinya kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Saat ditanya apa langkah selanjutnya setelah ada SPDP Setya enggan memberikan keterangan secara rinci dengan alasan untuk saat ini belum menjadi kewenangannya. Sebab kejaksaan untuk sementara hanya menerima SPDP saja sambil menunggu berkasnya datang. Setya meminta awak media untuk konfrimasi langsung ke Polres Jember.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Jember melaporkan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Pemkab Jember Penny Artha Medya ke Mapolres Jember. DPRD menilai kepala BPKAD melecehkan parlemen dengan membuat pernyataan di media bahwa DPRD tidak nyumbang sama sekali realokasi anggaran covid-19.

 

(938 views)