Terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2020 kemarin, Pemkab Jember sudah menyiapkan sanksi bagi warga dan pengusaha yang mengabaikan protokol kesehatan. Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020.
Bupati Jember, Faida kepada sejumlah wartawan menjelaskan jika sebelumnya gencar melakukan sosialisasi dan pembagian masker secara gratis kepada warga, kini saatnya dilakukan penegakan disiplin. Untuk itu pihaknya membentuk Satgas Inpres yang merupakan personel gabungan untuk melakukan razia ke tempat keramaian.
Selain perorangan lanjut Faida, pihaknya juga akan melakukan penegakan disiplin di tempat usaha, dan penanggungjawab termpat umum. Untuk perorangan dan warga yang berkerumun di tempat umum yang tepergok tidak memakai masker diberikan terguran secara lisan dan tertulis, untuk kemudian diminta kembali ke rumah.
Sementara untuk tempat usaha, Pemkab mewajibkan seluruh karyawan di tempat tersebut memakai masker dan pemilik usaha menyediakan tempat cuci tangan. Jika kemudian ditemukan ada pengusaha yang tetap nekad melanggar akan diberikan peringan tertulis untuk berbenah selama tiga hari. Jika tetap ngeyel Faida mengancam jika tetap ngeyel akan menutup sementara usaha tersebut untuk diberikan pembinaan.
(448 views)