Syaiful alias Bapak Mia warga Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, pengemudi truk fuso P-8525-UG yang terlibat kecelakaan beruntun maut di Desa Sempolan Kecamatan Silo, Jumat sore ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKP Inggal Widya Perdana kepada wartawan menjelaskan, untuk saat ini dugaan sementara penyebab kecelakaan maut tersebut disebabkan karena rem truk yang dikemudikan tersangka blong atau tidak berfungsi. Namun pihaknya masih terus melakukan olah TKP lanjutan dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis atau TAA.
Dengan metode tersebut Inggal memastikan nantinya akan diketahui kejadaian yang sebenarnya, baik sebelum, sesaat, bahkan setelah terjadinya insiden kecelakaan maut tersebut. Inggal juga mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk fuso dan sejak Kamis sore statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, gara-gara rem blong, Truk Fuso yang melaju dari arah Banyuwangi ke Jember, Kamis sore menabrak Colt diesel dan 4 sepeda motor tepat di simpang 3 Sempolan menuju Kalisat. Akibat peristiwa ini 5 orang meninggal dunia dan 5 lainnya mengalami luka berat.
(787 views)