Diduga kuat menggelapkan uang hasil penjualan semen sekitar 32 juta rupiah, seorang sales semen dari PT Mandiri Jaya Steel berinisial MI warga Kelurahan Jemberkidul Kecamatan Kaliwates, Senin malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambipuji.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Aipda M Slamet menceritakan, tersangka yang memang sudah bermitra dengan PT Mandiri Jaya Seteel, memesan semen kepada pihak perusahaan sebanyak empat kali sejak bulan Januari hingga Maret 2018. Setelah perusahaan mengirimkan semen hingga mencapai 900 sak kepada tersangka. Tersangka kemudian menjualnya kepada salah satu toko yang berada di Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji.
Bukannya disetorkan kepada pihak perusahaan, ternyata uang hasil penjualan sebesar tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melapor ke Mapolsek Rambipuji.
Lebih jauh slamet menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa empat lembar bukti transaksi dan dua lembar nota pembayaran. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHP dengan amcanam maksimal empat tahun penjara.
(718 views)