Diduga kuat mencuri sepeda motor, seorang pria berinisial HL warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Sabtu malam ditangkap Unit Resmob Polres Jember. Dalam melakukan aksinya tersangka datang membawa sepeda ontel kemudian pulang membawa sepeda motor korban.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional atau KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menceritakan, Sabtu pagi pihaknya menerima laporan bahwa sepeda motor milik korban warga Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan hillang dicuri orang. Tidak butuh waktu lama Tim Resmob Polres Jember pada malam harinya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka HL.
Saat diinterogasi HL yang kesehariannya sebagai petani mengaku sudah sering melakukan kasi pencurian dengan menyasar sepeda petani yang diparkir di pinggir jalan. Dalam melakukan aksinya tersangka berkeliling mencari sasaran dengan menaiki sepeda ontel. Setelah menenuman targetnya tersangka langsung mengambilnya dengan meninggalkan sepeda ontel miliknya di TKP.
Lebih jauh Arif menjelaskan, tersangka ini merupakan tersangka tunggal yang setiap melakukan aksinya hanya seorang diri. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda ontel yang merupakan sarana dan satu unit sepeda motor milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(725 views)