Tak Memenuhi Syarat Ratusan Calon Penumpang Kereta Api Daop 9 Jember Ditolak

Sejak dimulainya beroperasi tanggal 12 hingga tanggal 29 Juni, PT. Daop 9 Jember sudah menolak sebanyak 628 calon penumpang yang tidak memenuhi syarat. Demikian yang disampaikan Manajer Humas PT. KAI Daop 9 Jember Mahendro Trang Bawono.

Menurut Mahendro, sesuai aturan selama pandemi covid-19, setiap calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku, ataupun surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku. Selama 18 hari mulai tanggal 12 hingga 29 Juni, di PT. Daop 9 Jember terdapat 5.506 calon penumpang.

Namun setelah dilakukan verifikasi, ternyata 11 persen dari jumlah tersebut atau 628 calon penumpang tidak memenuhi dokumen persyaratan untuk melakukan perjalanan. Sehingga secara otomatis mereka ditolak.

Lebih jauh Mahendro menjelaskan, sesuai Surat Edaran nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku surat rapid tes dan PCR diperpanjang menjadi 14 hari yang sebelumnya hanya berlaku 7 hari untuk PCR dan tiga hari untuk rapid tes. Sehingga bagi penumpang yang melakukan perjalanan selama surat PCR dan Rapid Tes nya berlaku tidak berlu melakukan tes ulang.

 

(873 views)