Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, Polres Jember menerjunkan sedikitnya 300 personil untuk mengamankan jalannnya persidangan kasus penganiayaan oleh anggota PSHT berinisial MR di Pengadilan Negeri Jember. Demikian yang disampaikan Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariono saat dikonfirmasi di lapangan.
Menurut Agus kapanpun Polri siap mengamankan seluruh aktivitas warga, termasuk ratusan anggota PSHT yang datang mengawal jalannya sidang yang melibatkan rekan mereka sebagai terdakwa. Meski hingga persidangan selesai tidak ada gangguan kamtibmas di lokasi, namun arus lalulintas di Jl Kalimantan terganggu.
Sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.30 wib lanjut Agus lalulintas menuju Jl Kalimantan ditutup dan diaihkan ke Jl Matrip dan Jl Jawa. Sementara massa kemudian diatur agar tidak terkonsentrasi pada satu titik, mengingat saat ini masih berlangsung pandemi covid-19. Di hadapan ratusan anggota PSHT Agus menghimbau, agar pada sidang selanjutnya tidak lagi pengerahan massa.
Sementara Ketua Cabang PSHT Jember Jono Wasinudin mengaku sudah menyampaikan kepada anggotanya, agar pada tahapan sidang selanjutnya tidak ada lagi pengerahan massa. Joni meminta agar kasus pidana yang mernjerat anggotanya berinisial MR dipasrahkan kepada pihak yang berwenang.
(788 views)