Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, memutuskan melakukan penambahan 362 TPS untuk pilkada Desember mendatang. Penambahan TPS ini dilakukan untuk mengurangi kuota pemilih di setiap TPS, menyesuaikan protokol kesehatan selama pandemi covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Jember Mohammad Syaiin mengatakan, karena pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, perlu diterapkannya physical distancing di tempat pemungutan suara, yang kemudian berdampak terhadap ketersediaan TPS.
Setelah dihitung dari jumlah TPS yang semula hanya sebanyak 4347, harus dilakukan penambahan sebanyak 362 TPS. Sebab jumlah pemilih di setiap TPS yang awalnya 800 orang, untuk penerapan physical distancing dibatasi menjadi 500 orang pemilih saja.
Selain menerapkan physical distancing lanjut Syaiin, di setiap TPS juga akan disediakan masker dan hand sanitizer. Sementara terkait kebutuhan anggaran, menurut Syaiin tidak ada perubahan karena sesuai intruksi, pihaknya bisa merefokusing anggaran kegiatan tatap muka yang tidak bisa terlaksana, dialihkan kebutuhan lain.
(653 views)