Hanya butuh waktu dua jam, Unit Reskrim Polsek Arjasa , Jumat malam berhasil meringkus soorang pelaku curanmor berinisial AR warga Desa Kamal Kecamatan Arjasa.
Kapolsek Arjasa Iptu Adam menceritakan, semula pihaknya menerima laporan dari korban bernama Sukali warga Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, yang mengaku bahwa sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan hilang dicuri orang. Setelah dilakukan pencarian, dua jam kemudian polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka.
Saat diinterogasi tersangka yang berkerja sebagai teknisi bengkel motor mengaku, awalnya jalan kaki hendak potong rambut sambil membawa gunting ke rumah saudaranya. Namun karena saudaranya tidak ada di rumah akhirnya memilih pulang.
Pada saat pulang itulah tersangka ditelpon oleh seseorang yang hendak menagih hutang padanya. Kemudian pada saat menjumpai sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan area persawahan muncul keinginan untuk mencurinya. Tanpa pikir panjang tersangka langsung menyalakan motor korban dengan merusak kabel kunci motor korban kemudian membawanya kabur.
Lebih lanjut Adam menjelaskan, hingga saat ini tersangka dan berang buktinya diamankan di Mapolsek Arjasa. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(983 views)