Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Di Jember Harus Menunggu Pengesahan APBD 2020

Akibat belum ditetapkannya APBD Jember tahun 2020, alokasi anggaran untuk penanganan covid-19 di Jember menjadi sulit dan tidak maksimal. Demikian disampaikan kepala biro Hukum Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun melalui telefon selularnya.

 

Jempin menjelaskan, sampai hari ini hanya kabupatrn Jember yang belum memiliki APBD 2020. Sehingga ketika daerah lain bisa langsung melakukan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19, Jember masih harus menunggu pembahasan dan penetapan APBD.

 

Penggunaan anggaran di Jember saat ini menggunakan Peraturan kepada daerah atau perkada yang diajukan bupati awal Januari lalu. Tetapi sesuai aturan, perkada hanya bisa digunakan untuk belanja rutin seperti operasional kantor dan gaji pegawai. Bulan Maret lalu Bupati Jember kembali mengajukan perkada kedua untuk penanganan Covid-19.

 

Namun Gubernur menolak, karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan ada 2 kali perkada, apalagi bukan untuk belanja rutin. Dengan demikian menurut Jempin, tidak ada jalan lain alokasi anggaran penanganan covid-19 di Jember harus menunggu pengesahan APBD 2020.

(1.146 views)