Pilkada Resmi Ditunda Hingga Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

 

HANAFI

Komisi Pemilihan Umum secara resmi melakukan penundaan pelaksanaan pilkada 2020, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Menurut komisioner KPU kabupaten Jember Ahmad Hanafi, Penundaan tahapan pilkada 2020 tertuang dalam surat keputusan KPU RI nomor 179 tahun 2020. Dampak keputusan tersebut setidaknya ada 4 tahapan pilkada yang akan ditunda. Diantaranya pelantilan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih.

Jika sesuai jadwal awal mestinya tahapan tersebut dilaksanakan di bulan Maret dan April. Namun karena kegiatan tersebut mengumpulkan banyak orang, sedangkan saat ini Darurat corona maka tidak ada pilihan lain selain menunda seluruhnya.

Untuk tahapan pemungutan suara lanjut Hanafi, KPU RI memiliki 2 skema yang sudah disiapkan, yakni di bulan Desemver 2020, Maret atau September 2021. Skema mana yang akan diambil masih akan menunggu situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

(1.062 views)