100 Lebih Narapidana Dibebaskan Untuk Kurangi Kapasitas Lapas

lapas

Kemenkumham membebaskan toral 35 ribu narapidana di seluruh Indonesia, untuk mengurangi kapasitas lapas dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona. Untuk di Jember sendiri sampai hari ini sudah ada 60 orang narapidana dibebaskan untuk menjalani asimilasi.

Kepala lapas klas 2A Jember Yandi Suyandi menjelaskan, dengan terbitnya permenkumham nomor 10 tahun 2020, sampai hari ini di Jember sendiri sudah ada 60 orang narapidana, dibebaskan untuk menjalani asimilasi agar bisa beradaptasi kembali di lingkungannya.

pembebasan narapidana ini menurut akan terus dilakukan sampai tanggal 7 April mendatang. Sehingga Yandi memperkirakan narapidana yang dibebaskan dari lapas Jember mencapai 100 orang lebih. Meski demikian narapidana yang dibebaskan untuk menjalani asimilasi, diwajibkan tetap tinggal dirumah dan tidak bepergian keliar kota sampai tanggal 31 Desember mendatang.

Lebih jauh Yandi menjelaskan, narapidana yg akan dibebaskan harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya sudah menjalani 2/3 masa tahanan, Bukan narapidana kasus korupsi dan bukan narapidana kasus narkoba.

(1.372 views)