Sehari Satresnarkoba Polres Jember Ringkus Tiga Pengedar Sabu

IMG_20191124_104521

Dalam sehari Satresnarkoba berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu, di dua TKP yang berbeda. Mereka di antaranya berinisial AZ, warga Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, MC, warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, dan SW, warga Desa Mondurejo, Kecamatan Umbulsari.

Kasar Resnarkoba Polres Jember IPTU Agung Joko Haryono menceritakan, Kamis malam sekitar pukul 19.30 wib, pihaknya menerima laporan warga bahwa ada dua orang yang sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah di Desa Gumukmas. Setelah dilakukan penggerebekan polisi berhasil menangkap tersangka AZ dan MC.

Saat diiterogasi kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial SW warga Umbulsari yang dibelinya seharga 875 ribu rupiah. Saat itu juga polisi meluncur menangkap SW di rumahnya. Agung mengaku pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi tersangka lainnya jaringan SW.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, dari tangan tersangka AZ dan MC polisi menyita barang bukti berupa dua alat hisap atau bong, tiga klip yang berisi sisa sabu dan dua buah HP. Sementara dari tersangka SW polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu, sebuah pipet kaca, dan satu unit HP. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 subsider 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(1.487 views)