Edarkan Okerbaya Nenek dan Cucu di Puger diringkus Polisi

PUGER

Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang nenek dan cucunya berinisial LW dan MA warga Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Rabu malam ditangkap Unit Reskrim Polsek Puger. Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak ribuan butir okerbaya siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan.

Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga Desa Kasiyan yang mengaku resah dengan maraknya peredaran okerbaya, di lingkungan mereka. Berbekal laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka, saat menunggu pembeli tidak jauh dari rumahnya.

Saat digelandang ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 5 ribu butir lebih okerbaya siap edar, dan uang sebesar 345 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan nenek dan cucu tersebut digelandang ke Mapolsek Puger.

Lebih lanjut Ribut menjelaskan, kedua tersangka sudah lama mengedarkan obat keras berbahaya dengan sasaran pelajar hingga masyarakat umum. Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap tersangka lainnya. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 196 Subsider 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(1.998 views)