10 Penjudi Pilkades di Tiga Kecamatan dibekuk Polisi

Nekat melakukan aksi perjudian di ajang Pilkades serentak di Kabupaten Jember, sebanyak 10 penjudi, Kamis sore ditangkap satgas Anti Judi Pilkades Polres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang perjudian sebesar 55 juta rupiah.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, sejak pelaksanaan pilkades tahap pertama yang dilakukan pada tanggal 5 September lalu, pihaknya menerima sejumlah informasi dari Satgas Anti Judi terkait adanya aksi perjudian. Namun setelah ditindaklanjuti tidak terbukti.

Baru pada pelaksanaan pilkades tahap dua yang dilakukan tanggal 12 Septermber kemarin, Satgas Anti Judi Pilkades kembali memberikan informasi adanya perjudian pilkades di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, Desa Balung Kidul Kecamatan Balung, dan Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas.

Setelah ditelusuri ternyata memang benar ada aksi perjudian di lokasi tersebut. Saat itu Satgas Anti Judi berhasil mengamankan 10 tersangka yang di antaranya tiga tersangka di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, tiga tersangka di Desa Balung Kidul Kecamatan Balung, dan empat tersangka di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas. Dari 10 tersangka tersebut empat di antaranya yang TKP Desa Balung Lor merupakan penjudi asal Lumajang.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari tangan tersangka  polisi menyita barang bukti berupa uang perjudian sebesar 55 juta rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(680 views)