MK Tolak Gugatan PPP dan Demokrat

IMG-20190724-WA0007

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu legislatif, yang diajukan Partai Demokrat dan PPP. Dengan demikian hanya gugatan Partai Perindo yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Komisioner KPU Kabupaten Jember Andi Wasis Rabu siang menjelaskan, di Jember ada 3 partai yang mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif. Namun dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim MK Senin lalu, hanya gugatan Partati Perindo atas penghitungan perolehan suara pemilu legislatif tingkat Kabupaten di Dapil 3, yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sedangkan gugatan yang diajukan Partai Demokrat dan PPP ditolak. Sayangnya Andi Wasis menolak menjelaskan secara rinci, penyebab gugatan demokrat dan PPP di tolak dengan alasan hal itu merupakan kewenangan MK untuk menjelaskan.

Untuk sidang dengan agenda pembuktian atas gugatan Perindo sendiri lanjut Andi Wasis, sudah dilaksanakan Selasa siang. KPU sebagai tergugat hadir dengan membawa sejumlah alat bukti dan PPK Sumbersari sebagai saksi.

(501 views)