Pria yang Mencabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil Dituntut 9 Tahun Panjara

Terbukti secara meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, AR warga Desa Pontang Kecamatan Ambulu, Kamis siang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Dedi Joansyah Putra.

Kuasa hukum terdakwa Nanik Sudiarti kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono, JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa dengan 9 tahun penjara. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti dengan meyakinkan telah melanggar Pasal 81 ayat 1 undang-undang perlindungan anak.

Atas tuntutan JPU tersebut Nanik menilai masih terlalu berat. Sebab meskipun korban dicabuli hingga hamil dan sebulan yang lalu melahirkan, hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Karena memang antara korban dan terdakwa bertetangga dan korban mengaku juga menyukai terdakwa. Karena itu, dalam sidang lanjutnya yang akan digelar tanggal 14 Maret mendatang, pihaknya akan mengajukan pledoi.

Lebih lanjut Nanik menjelaskan, sebelumnya terdakwa melakukan aksi pencabulan terhitung sejak bulan Maret tahun 2018 lalu, yang dilakukan di kamar korban dan di dekat kandang ayam. Saat terjadinya tindak asusila tersebut, terdakwa memang sedang pisah ranjang dengan istrinya yang bekerja sebagai TKI di Malaysia.

(772 views)