Video Bupati dalam Kongres Perangkat Desa Berstatus Sebagai Temuan Bawaslu

Setelah melalui proses cukup panjang selama sepekan, hari ini secara resmi Bawaslu menyatakan bahwa video bupati dalam kongres perangkat desa sebagai temuan Bawaslu. Selanjutnya Bawaslu memiliki waktu maksimal 14 hari, untuk mengkaji dan memetakan pasal-pasal yang diduga dilanggar.

Komisioner Bawaslu Jember Andika menjelaskan, karena tidak ada pelapor maka video bupati yang beredar di medsos dan diterima Bawaslu, dinilai sebagai informasi awal yang harus ditindaklanjuti maksimal selama 7 hari. Karena itulah Bawaslu kemudian membentuk tim investigasi, hingga akhirnya hari ini disepakati status video tersebut sebagai temuan Bawaslu.

Selanjutnya menurut Andika, Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk memetakan pasal-pasal yang disangkakan, sekaligus meminta keterangan para saksi. Baru setelah itu akan dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu, Inspektorat ataupun di internal sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan.

Diberitakan sebelumnya video Bupati Jember Faida saat memberikan pengarahan dalam acara kongres perangkat desa beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlibat Bupati menjelaskan terkait netralitas PNS dalam pemilu, sambil berkelakar agar perangkat desa tidak teriak-teriak menyebut nama suaminya yang juga salah satu Caleg DPR RI, tetapi yang terpenting dicoblos.

(702 views)