Polisi masih terus mendalami puluhan slip setor tunai yang diamankan dari rumah Kadispenduk Capil Jember, saat penggeledahan beberapa waktu lalu. Bahkan Senin siang polisi sudah berkirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, untuk membantu menulusuri aliran dana pungli adminduk.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menceritakan, untuk memperkuat alat bukti kasus pungli adminduk yang melibatkan kadispenduk capil berinisial Y dan seroang warga sipil berinisial K, Minggu siang polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Y di Jalan Jayanegara Kecamatan Kaliwates, dan di rumah K di Jalan Jawa Kecamatan Sumbersari. Dalam penggeledahan tersebut, dari dalam rumah Y polisi berhasil menyita 47 lembar slip setoran tunai, tertanggal sejak bulan Februari 2018 atau saat awal Y menjabat sebagai Kadispenduk, dan sejumlah rekening.
Sementara dari rumah tersangka K polisi menyita barang bukti tambahan berupa dokumen RPJMD Jember tahun 2016-2021, dan sejumlah buku rekening tabungan. Berdasarkan hasil analisis sementara terhadap barang bukti tambahan tersebut, tersangka Y sering melakukan setoran secara manual ke beberapa rekening. Erik mengaku, pihaknya sudah berkirim surat ke PPATK, untuk menelusuri aliran dana pungli adminduk di Kabupaten Jember.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang yang masuk dari dugaan pungli adminduk yang melibatkan Kepala Dispenduk Capil Jember mencapai 1,5 sampai 9 juta rupiah perhari, atau sekitar 30 sampai 35 juta per minggu.
(651 views)