Diduga kuat memperkosa kekasih rekannya, seorang pemuda berinisial AR warga desa umbulrejo kecamatan umbulsari, sabtu malam ditangkap polisi. Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura menjemput korban dengan alasan hendak diantar menenui kekasihnya.
Kapolres jember AKBB kusworo wibowo menceritakan, awalnya satu pagi korban yang masih di bawah umur berinisial EV warga semboro sedang duduk bersama rekannya, di tempat pemakaman umum desa semboro kecamatan semboro. Selang satu jam kemudian tiba-tiba tersangka datang menjemput korban, dengan alasan akan memabawanya menemui kekasih korban yang berada di desa paleran umbulsari.
Korban yang memang mengenal tersangka, langsung bersedia ikut dengan tersangka. Namun ternyata sesampainya di kebun jeruk desa sidomekar kecamatan semboro, tiba-tiba korban diseret ke dalam kebun dan didorong hingga terjatuh. Sambil mengancam menyebarkan aib korban, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Usai melakukan aksinya, korban diantar ke desa paleran untuk menemui kekasihnya, namun ternyata kekasih korban tidak ada. Bukannya kembali diantar pulang, korban diturunkan di pinggir jalan.
Lebih lanjut kusworo menjelaskan, selang beberapa jam setelah korban melapor ke mapolsek semboro, unit reskrim polsek semboro langsung menangkap tersangka di rumahnya. Akibat perbuatannya terasngka dijerat pasal 76D juntco pasal 81, subsider pasal 76 E juncto pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.