Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan dalam OTT Dispenduk Capil Jember, Kamis sore penyidik menetapkan Kepala Dispenduk Capil dan seorang warga sipil bernama Abdul Kadar sebagai tersangka.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, setelah satu kali 24 jam penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait kasus dugaan pungli pengurusan adminduk, akhirnya mengrerucut menjadi dua orang, yakni Kadispenduk Capil Sri Wahyuniati, dan Abdur Kadar yang diduga sebagai calo yang berhubungan langsung dengan Kepala Dinas.
Karena barang bukti sudah dinilai cukup, Kamis sore penyidik Polres Jember menetapkan Kepala Dinas dan Abdul Kadar sebagai tersangka, yang selanjutnya langsung dilakukan penahanan badan. Dalam melakukan aksinya, sejak awal bulan Maret tahun 2018 lalu, tersangka Abdul Kadar sebagai penerima uang pungli dari pemohon adminduk, dan menyerahkan kepada Kepala Dinas.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 juta rupiah, ratusan adminduk, sejumlah buku tabungan, sebuah mobil, dan selembar kwitansi pembayaran umrah. Akibat perbuatannya, tersangka Sri Wahyuniati dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Sementara tersangka Abdul Kadar dijerat pasal 5 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun penjara.
(931 views)