Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang yang masuk dari dugaan pungli adminduk yang melibatkan Kepala Dispenduk Capil Jember mencapai 1,5 sampai 9 juta Rupiah perhari, atau sekitar 30 sampai 35 juta per minggu. Demikian disampaikan Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers penetapan tersangka OTT Dispenduk Jumat pagi.
Kusworo menjelaskan, tersangka berinisial K ini ternyata memiliki banyak kaki tangan, yang bertugas menerima dokumen permohonan adminduk dari masyarakat. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan melalui sopir Kepala Dinas untuk diproses. Setelah dokumen jadi masyarakat membayar kepada tersangka K, yang kemudian oleh K disetorkan kepada Kepala Dinas.
Dari keterangan saksi yang juga sudah disesuaikan dengan buku register, nilai transaksi perhari yang dilakukan oleh kedua tersangka minimal 1,5 juta dan maksimal 9 juta perhari. K setiap minggu menyetorkan kepada kepala dinas antara 30 sampai 35 juta.
Setelah memeriksa 20 orang saksi, Polres Jember menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus OTT Dispenduk. Tersangka K warga Sumbersari yang merupakan warga sipil sebagai pengepul, serta Y selaku ASN Kepala Dispenduk Capil. Sedangkan beberapa orang lain yang terlibat, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena bersedia menjadi justice colaborator, atau bekerjasama untuk pemberi petunjuk agar kasus ini terang benderang.
(4.404 views)