Wawancara Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK hari Kamis (1/11) Malam
Kiss FM : Ndan mungkin bisa dijelaskan bagaimana awalnya sampai kemudian Polres melakukan OTT dispenduk…
Kapolres : Awalnya ya kami melihat masyarakat banyak mengeluhkan berkaitan dengan sulitnya pengurusan KTP. Ngantrinya mulai subuh katanya, Bahkan setelah berproses jadinya bisa berbulan-bulan. Itu yang saya baca di media sosial maupun disampaikan masyarakat secara langsung kepada kami. Bahkan ada image masyarakat, bahwa sengaja dibuat sulit, supaya ikut mengurus lewat jalur belakang yang itu berbayar.
Merespon ini kami melakukan penyelidikan betul apa tidak. Seandainya tidak ya berarti hanya sistemnya saja yang perlu dibenahi. Namun jika ternyata benar, semoga tindakan represif yang kami lakukan ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain, supaya tidak mencari keuntungan dalam kesempitan.
Hingga akhirnya anggota kami melakukan undercover, melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan, yang ternyata dengan mudah dan vulgarnya tukang sapu sekalipun, mengenalkan anggota kami kepada para calo itu. Sehingga lidik terus dilakukan semakin meningkat, sampai kami mengetahui mekanisme bagaimana mulai proses pemohon menghubungi calo, kemudian calo kepada pengepul, dan pengepul komunikasi dengan oknum dispenduk.
Nah dari situ kita melakukan kegiatan pemantauan, dan pada saat tersangka berinisial “K” ini Rabu malam memasuki kantor Dispenduk di ruangan kepala dinas, ketika “K” sudah keluar kita melakukan penggeledahan, dan di dapati uang senilai 10 juta rupiah, dan beberapa lembar uang dolar Singapore.
Kiss FM : Berapa dolar Singapore ndan?
Kapolres : Sekitar 4 lembar ya……100 dolar, 50 kemudian receh-receh, kalo tidak salah totalnya 236 dolar. Dari situ kita melakukan introgasi, diperoleh keterangan bahwa uang tersebut adalah uang yang digunakan sebagai uang perjalanan dinas ke Bogor.
Setelah melalui proses introgasi baru akhirnya diperoleh informasi, bahwa uang tersebut berasal dari “K”. Aliran dananya mulai dari pemohon KTP kepada calo, kemudian dari calo kepada “K” sebagai pengepul, orang sipil yang informasinya LSM tetapi kita belum mendalami. “K” ini kemudian menyerahkan uangnya kepada “Y” selaku kepala dinas. Sehingga uangnya ini kita sita dari kepala dinas.
Kiss FM : Ini kan butuh waktu cukup lama sampai 2 bulan, sebenarnya apa yang membuat lama ndan?
Kapolres : Yaa……2 bulan itu kan awalnya kita tidak terlalu intens seperti beberapa hari belakangan ini ya…..2 bulan itu kita mulai dari muara dulu ke pemohon, yang rangkaian penyelidikannya tidak bisa saya sampaikan kepada publik. Yang jelas 2 bulan itu kita mulai dari kulitnya, kemudian mengarah ke tengah hingga akhirnya kepada oknumnya
Kiss FM : Seberapa sistemik praktik pungli ini di tubuh dispenduk ndan?
Kapolres : Cukup terstruktur ya….kelihatan sekali siapa yang harus ditemui oleh masyarakat, lewat sumber mana-mana masyarakat jadi tahu, untuk pengurusan KTP ini harus lewat siapa. Tukang sapu sekalipun tahu, bahkan yang mengarahkan ya tukang sapu.
Dari situ harinya berganti-ganti untuk menyerahkan dari calo kepada “K”, dan “K” kepada kepala dinas juga random. Walaupun dari keterangan saksi, sehari-hari “K” ini juga datang ke kantor Dispenduk.
Kiss FM : Itu CCTV juga disita ya?
Kapolres : CCTV kita sita rekamannya, untuk menguatkan bahwa sedemikian mudahnya tersangka “K” yang notabene bukan pegawai dispenduk ini, dapat mengakses keluar masuk kantor Dispenduk.
Kiss FM : Ndan…….….sejauh ini dari hasil penyelidikan apa hubungannya “K” dengan kepala dinas, sehingga “K” bisa dipercaya sebagai pengepul pengurusan adminduk??
Kapolres : kalau sementara ini keterangan yang disampaikan, “K” ini adalah mertua dari rekanan yang suka mengerjakan proyek-proyek Dispenduk. “K” ini bisa sebagai penjembatan dan lain-lain, namun informasi ini saya masih belum terlalu dalam.
Kiss FM : Kemudian untuk pembagian fee ndan….apakah ada presentase atau juga random seperti tadi disampaikan?
Kapolres : Untuk pembagian para tersangka masih belum buka, tetapi untuk kasus yang satu ini jelas tersangka “K” sudah menyerahkan uang kepada kepala dinas. Ini masih kami lakukan pendalaman untuk kita cocokkan dengan rekening tersangka. Apakah rekening ini merupakan rekening penampungan atau bukan, nanti akan kita kroscekkan juga dengan pegawai bank nya
Kiss FM : Selanjutnya…….apakah ada kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam kasus ini ndan? Mungkin akan memperluas penyelidikan?
Kapolres : Eeeehhh……sementara belum, tetapi seandainya nanti ada nama-nama lain yang juga disebut, tentunya akan kita kembangkan sampai ke pihak-pihak yang diduga terlibat. Apakah ada pembiaran…..? turut serta….? Atau membantu melakukan? nah ini akan kita libatkan juga dalam berkas pekara penyidikan.
Kiss FM : Ndan melihat ini tadi kan belum terbuka pembagiannya, tapi kira-kira hasil penyelidikan berapa omzet yang di dapatkan oleh para tersangka?
Kapolres : Dari hasil penyidikan sementara….keterangan saksi dan sudah kita cocokkan dengan buku register dan dokumen pendukung lain yang disita oleh penyidik, omzet perhari antara 1,5 sampai 9 juta rupiah perhari. Atau kalo satu bulan bisa 30 sampai 35 jutaan lah
Kiss FM : Per KTP berapa sih?
Kapolres : Itu tergantung calo….tersangka “K” menyampaikan tiap-tiap calo beda-beda. Untuk 2 calo yang sudah kita mintai keterangan tadi sebagai justice collaborator, dia mengatakan bahwa per KTP adalah 100 ribu rupiah, dan diserahkan kepada “K”. menurut calonya tadi, kalo di bawah 100 ribu rupiah “K” ini tidak mau melayani.
Kiss FM : Ndan…….adminduk ini kan bukan hanya KTP, tetapi ada KK, Akte kelahiran, kartu identitas anak dan lain-lain…..apa nilainya sama?
Kapolres : Nah ini ada beberapa versi…..ada yang bilang kalo KTP saja berkisar 100 sampai 150 ribu rupiah. Tetapi kalo langsung KTP sama KK bisa 250 sampai 300 ribu rupiah. Informasi masyarakat ada yang sampai 750 bahkan 1 juta rupiah
Kiss FM : Itu bayar segitu jadinya berapa lama?
Kapolres : Kalo data yang kita pegang barusan…..itu satu hari jadi
Kiss FM : tanpa harus ngantri?
Kapolres : Iya….tanpa harus ngantri. Jadi tersangka ini jemput bola hehehe
Kiss FM : Jadi OTT dipenduk ini nanti tersangkanya dua orang?
Kapolres : yang sudah ada titik terang sementara ini dua….”K” dan “Y” selaku kepala Dinas, tetapi ada kemungkinan mengembang menjadi 3 orang, tetapi yang satu masih kita dalami.
Kiss FM : Untuk pasal yang disangkakan ndan?
Kapolres : Pasal undang-undang anti korupsi tentunya………karena “Y” inikan statusnya ASN kepala Dispenduk. Bahkan akan kita lapisi dengan pidana pencucian uang atau money laundry, yang ancaman hukumannya bisa sampai penyitaan aset atau dimiskinkan.
(2.428 views)