Rabu malam Polres Jember melakukan Operasi Tangkap Tangan, dalam kasus dugaan pungli pengurusan adminduk. Dari 20 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, 4 diantaranya berstatus ASN sebagai Kasubag dan Kepala Dinas.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo Kamis siang menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, bahwa pengurusan adminduk di Jember terdapat dua opsi. Opsi pertama harus mengantri dan butuh waktu, sedangkan opsi kedua tanpa mengantri dan cepat, dengan imbalan sejumlah uang melalui orang tertentu.
Dari operasi tersebut diamankan 20 barang bukti berupa uang tunai 10 juta rupiah, dan 16 warga sipil dan 4 ASN Dispenduk. Warga sipil yang diamankan ada yang diduga sebagai calo, ada juga satu orang yang diduga sebagai pengepul. Meski demikian lanjut Kusworo, sampai Kamis sore 20 orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Kusworo berjanji kurang dari 24 jam pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan 4 orang ASN yakni Kepala Dinas dan 3 orang Kasubag, penyidik Satreskrim juga menyegel 4 ruangan kerja mereka untuk kepentingan penyidikan.
(1.722 views)