Tiga pemuda berinisial AS warga Desa Gerahan Kecamatan Silo, DW dan DA warga Desa Sempolan Kecamatan Silo, Senin malam digerebek polisi, saat melakukan pesta sabu di rumah kosnya di Perumahan Mastrip. Dari ketiga tersangka inilah, selang beberapa jam kemudian polisi berhasil menangkap 3 orang pengedar lainnya di TKP yang berbeda.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga bahwa ada sejumlah pemuda yang sedang melakukan pesta sabu, di sebuah rumah Kos Perumahan Mastrip. Saat itu juga anggota Satnarkoba Polres Jember meluncur melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang pemuda berinisial AS, DW dan DA. Kepada petugas ketiga tersangka mengaku membeli barang haram tersebut kepada tersangka berinisial RT warga Sumber Kalong Kalisat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RT saat menunggu pelanggan di depan sebuah konter di desa setempat.
Kepada penyidik tersangka RT mengaku memiliki anak buah yang biasa mengantarkan sabu kepada pelanggan berinisial AR dan RA. Selang beberapa jam kemudian, Satnarkoba berhasil menangkap tersangka AR dan RA.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah klip sabu dengan total seberat 0,59 gram, dan sejumlah alat hisap atau bong, dan uang hasil penjualan sebesar 100 ribu rupiah. Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132, juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
(1.099 views)