Setelah melakukan pengejaran selama sebulan lebih, Unit Resmob Satreskrim Polres Jember, Senin malam berhasil menangkap seorang spesialis pencuri barang elektronik, dan 3 orang penadahnya. Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan seorang penadahnya berinisial AR, warga Desa Mangli Kecamatan Pujer Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik pradana menceritakan, setelah melakukan pengembangan dari laporan korban tertanggal 14 September 2018 lalu, Unit Resmob Polres Jember berhasil mendeteksi bahwa HP milik korban, berada pada tersangka berinisial AR. Setelah Ditangkap AR mengaku mendpatkan HP tersebut, dari hasil tukar tambah dengan tersangka berinisial US warga Desa Kejayan Kecamatan Pujer.,
Dan ternyata setelah polisi menangkap tersangka US, juga mengaku membeli hp tersebut dari tersangka berinisial NI warga Jambesari Bondowoso. Dari situlah terungkap bahwa pelaku pencurian di rumah kontrakan di Kaliwates merupakan NI. Saat diintrogasi NI mengaku notebook milik korban yang dicurinya, dijual kepada tersangka berinisial RF warga Jambesari Bondowoso. Saat itu juga polisi meluncur menangkap tersangka RF.
Lebih lanjut Erik menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka NI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga orang penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(800 views)