Hanya gara-gara menginginkan HP baru, seorang perempuan asal Desa Balung Kulon Kecamatan Balung berinsial IS, Senin pagi nekat mencuri HP saat sedang perawatan wajah, di sebuah salon di desa setempat. Selang beberapa jam kemudian, tersangka berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menceritakan, tersangka mendatangi salon untuk melakukan perawatan potong alis. Selang 15 menit kemudian setelah selesai, tersangka mengambil satu unit handphone milik pelanggan salon lainnya bernama Mohammad Teguh Maulana, yang diletakkan di atas meja.
Korban yang menyadari hpnya sudah tidak ada, langsung melapor ke Mapolres Jember. Setelah dilakukan pelacakan, tidak sampai satu kali 24 jam, Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Kepada penyidik tersangka mengaku, sengaja mencuri HP hanya ingin memiliki HP baru.
Lebih lanjut Erik menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy Note 5 milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(646 views)