Nekat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perawat perempuan asal Ledokombo, seoerang perawat berinisial SI warga Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Senin siang ditangkap Unit Reskrim Polsek Patrang. Kejadian tersebut terjadi saat korban baru saja selesai mengikuti rapat evaluasi kinerja, di Kantor Dinas Kesehatan Jember, beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Patrang Bripka Eko Budi Prastiyo menceritakan, pelecahan seksual tersebut terjadi saat korban dan tersangka, baru saja selesai mengikuti rapat evaluasi kinerja perawat se Kabupaten Jember, pada tanggal 12 Oktober lalu. Tersangka tiba-tiba mendekati dan merangkul korban dari belakang. Bahkan meski di tempat umum, tersangka nekat memegang organ intim korban.
Korban yang berusaha melepaskan diri dari dekapan korban namun tidak berhasil. Dekapan tersangka baru berhasil dilepas, setelah sejumlah perawat lainnya membantu korban. Korban yang tidak terima dilecehkan, langsung melapor ke Mapolsek Patrang. Setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari, Unit Reskrim Polsek Patrang berhasil menengkap tersangka.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku sengaja memeluk korban, dengan alasan hanya untuk bercanda. Meski demikian, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember Siti Nurul Qomariyah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengaku tidak tahu menahu terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua orang perawat di lingkungannya. Sebab hingga Selasa sore Nurul mengaku belum mendapat pemberitahuan.
(938 views)