Diduga kerap mengecer togel ke sejumlah warung kopi di seputaran Kecamatan Gumukmas, seorang kakek berinisial ST warga Desa Kencong Kecamatan Kencong, Senin siang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gumukmas. Tersangka berhasil ditangkap saat menunggu pelanggan, di sebuah warung di Desa Menampu Kecamatan Gumukmas.
Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Amin Sahri kepada sejumlah wartawan menceritakan, sebenarnya tersangka ini sudah lama menjadi target operasi Polsek Gumukmas. Namun karena keberadaannya sering berpindah-pindah dari warung ke warung lainnya di Gumukmas dan Kencong, menyebabkan polisi kesulitan mendeteksi keberadaan tersangka.
Beruntung pada saat anggota Polsek Gumukmas sedang melakukan patroli di seputaran Desa Menampu, memergoki tersangka sedang duduk menunggu pembeli di sebuah warung kopi. Tidak ingin kehilangan targetnya, polisi langsung menangkap tersangka. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 lembar rekapan togel, dan uang hasil penjualan sebesar 167 ribu Rupiah.
Lebih lanjut Amin menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengaku, hanya membantu menjual togel milik warga Kencong, yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(792 views)