Polsek Arjasa Dan Bksda Jember Amankan Seekor Lutung Jawa dari Warga

Polsek Arjasa dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Jember, Kamis pagi mengamankan seekor satwa dilindungi jenis lutung jawa, dari seorang pemuda bernama Richo Maretah warga Desa Candijati Kecamatan Arjasa.

Kapolsek Arjasa Akp Eko Basuki menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga, bahwa seorang pemuda bernama Richo memelihara hewan dilindungi jenis lutung di rumahnya. Berbekal informasi itulah, anggota Polsek Arjasa dan tim Polisi Hutan BKSDA Jember, mendatangi rumah Richo, untuk memintanya baik-baik.

Setelah petugas memberikan pemahaman terhadap Richo, akhirnya seekor lutung tersebut secara sukarela diberikan kepada petugas, untuk dirawat dan dikembalikan ke habibat aslinya. Richo mengaku memelihara lutung tersebut sejak masih bayi, yang dibeli dari warga Banyuwangi.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, karena richo mengaku tidak tahu menahu bahwa hewan yang dipeliharanya masuk ketegori hewan dilindungi, polisi melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Tetapi lanjut Eko, jika nantinya ada warga yang memahami dan secara sengaja memelihara satwa dilindungi tanpa izin, akan dijerat Pasal 40 Juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan denda 100 juta Rupiah.

(635 views)