KPU Tegas Melarang Kampanye di Lembaga Pendidikan

Setelah Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan harusnya boleh berkampanye di sekolah-sekolah, karena siswa juga memiliii hak pilih dan perlu mendapatkan sosialisasi, KPU justru berkata lain. Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi, tegas menyatakan tidak boleh kampanye di lembaga pendidikan.

Menurut Hanafi, dalam penyelenggaraan pemilu pihaknya tetap berpegang kepada Peraturan KPU Nomor 23 dan 28 tahun 2018, yang di dalamnya juga menyebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye. Di antaranya lembaga pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah dan lembaga kesehatan.

Selama ini lanjut Hanafi, dirinya belum pernah tahu ada perubahan aturan. Karena itu KPU berpendapat, sekolah, perguruan tinggi maupun pondok pesantren, tidak boleh untuk kegiatan kampanye, karena menjadi bagian dari lembaga pendidikan.

Lebih jauh Hanafi menjelaskan, boleh saja memberikan sosialisasi kepada siswa sekolah, sepanjang tidak ada unsur ajakan kepada salah satu calon. Diberitakan sejumlah media massa nasional sebelumnya, Mendagri Tjahyo Kumolo tidak mempersoalkan sekolah dan pondok pesantren menjadi tempat kampanye. Tjahyo menilai tempat-tempat tersebut perlu dikunjungi, karena siswa sekolah dan santri juga memiliki hak pilih.

(646 views)