Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan Balai Besar Konsevasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Jawa Timur, berhasil membongkar penangkaran ilegal ratusan satwa dilindungi milik Direktur CV Bintang Terang berinisial LA, di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari. Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan penampungan, dan memperdagangkan satwa dilindungi ke dalam dan luar negeri, dengan sertifikat perizinan penangkaran yang sudah mati sejak tahun 2015 lalu.
Kapolda Jawa Timur Irjenpol Luki Hermawan saat memimpin konferensi pers di lokasi penangkaran, Selasa siang menceritakan, sebenarnya sejak tahun 2004 hingga tahun 2015, CV Bintang Terang memiliki izin resmi yang dikeluarkan BKSDA Jawa Timur, untuk melakukan penangkaran satwa yang dilindungi. Namun karena tersangka diduga menerima titipan dari luar negeri, dan memperdagangkannya ke luar negeri, akhirnya sejak tahun 2015 lalu, surat izin penangkaran tidak dapat diperpanjang.
Atas dasar itulah, Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Tim BKSDA Jawa Timur menggerebek tempat penangkaran satwa di lindungi milik tersangka. Dari hasil penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 443 ekor dari 11 jenis burung yang dilindungi, 61 butur telur burung bayan dan kakak tua, dua bendel perizinan yang sudah mati, sebuah pasport atas nama tersangka, dan satu bendel sertifikat burung paruh bengkok.
Sementara untuk tersangka sendiri masih belum dilakukan penahanan badan, karena kondisinya masih sakit. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal 100 juta Rupiah .
Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi yang juga hadir di lokasi konferensi pers menjelaskan, tahun 2004 lalu tersangka mendapat izin melakukan penangkaran sebanyak 600 ekor lebih satwa dilindungi. Namun hingga surat izinnya mati sejak tahun 2015 lalu, satwa dilindungi yang berada di tempat penangkaran milik tersangka berkurang menjadi 443 ekor.
Hingga saat ini pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Jatim, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemana hilangnya ratusan ekor satwa yang dilindungi. Meskipun surat ijin edarnya berakhir tanggal 27 Sepetember tahun 2018, sejak tahun 2015 lalu tersangka tidak pernah melaporkan perekembangan proses penangkaran satwa dilindungi miliknya. Karena itulah, sejak tahun 2015 surat izin penangkaran milik tersangka, tidak dapat diperpanjang.
Sementara kuasa hukum tersangka, Imam Lutfi saat dikonfirmasi di lokasi, tidak banyak memberikan komentar. Tetapi Imam memastikan, kliennya akan mematuhi proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.
(932 views)