Nekat mengedarkan obat keras berbahaya di dekat Masjid Jami’Al Barokah Kecamatan Kalisat, seorang kuli bangunan berinsial AF warga Desa Kalisat,Kecamatan Kalisat, Sabtu malam, ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 48 butir obat keras berbahaya siap edar, uang hasil penjualan sebesar 35 ribu Rupiah, dan sebuah HP.
Kapolsek Kalisat Akp Sukari menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga Desa Kalisat, yang mengaku resah dengan maraknya peredaran okerbaya, di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi melihat, seorang pemuda mencurigakan di sebuah gang, dekat Masjid Jami’ Kalisat.
Karena sempat lari saat didekati, polisi langsung mengejar dan menangkap pemuda tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 48 butir obat keras berbahaya siap edar, uang hasil penjualan sebesar 35 ribu rupiah, dan sebuah HP yang digunakan untuk memperjual belikan obat terlarang tersebut. Kepada petugas tersangka mengaku, baru beberapa bulan mengedarkan obat terlarang tersebut, untung kalangan pemuda.
Lebih lanjut Sukari menjelaskan, hingga saat ini penyidik Polsek Kalisat, masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka, untuk menangkap tersangka lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Subsuder Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda 1 miliar Rupiah.
(803 views)