Seorang Sarjana Asal Bondowoso Nekat Jual Sabu untuk Mencukupi Biaya Hidup

Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AI asal Desa Badean Bondowoso, Selasa malam ditangkap Satnarkoba Polres Jember, saat menunggu pembeli di seputaran Alun-alun Jember. Tersangka yang sudah menyandang gelar sarjana ini, mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut untuk mencukupi biaya hidupnya.

Kasat Narkoba Polres Jember Akp Miftahul Huda menceritakan, awalnya Satnarkoba Polres Jember, saat melakukan patroli di seputaran Alun-alun Jember, melihat ada pemuda yang dicurigai hendak mengedarkan narkoba. Setelah didatangi dan digeledah, ternyata polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 0,68 gram narkoba jenis sabu siap edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya, digeladang ke Mapolres Jember. Saat diintrogasi, tersangka yang sudah menyandang gelar sarjana mengaku, terpaksa mengedarkan obat terlarang, untuk mencukupi biaya hidupnya.

Lebih lanjut Huda menjelaskan, dari pengakuan tersangka, polisi berhasil mengantongi identitas pengedar, di atasnya tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijetat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal 1 miliar Rupiah.

(969 views)