Santri yang Membunuh Ayah Kandungnya Akan Menjalani Sidang

 Santri berinisial UM warga Desa Randungagung Kecamatan Sumberjambe yang diduga membunuh ayah kandungnya, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jember. Setelah tanggal 1 Sepetember diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Sumberjambe, 15 hari kemudian tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diajukan ke Pengadilan.

Kapolsek Sumberjambe AKP Mulyono menceritakan, setelah menusuk ayah kandunganya dengan sebuah pisau pada tanggal 4 Agustus lalu, tersangka langsung kebur ke Pondok Pesantrennya di Pamekasan. Setelah polisi melakukan pengejaran sekaligus melakukan pendekatan kepada keluarganya, akhirnya pada tanggal 1 September lalu, tersangka dijemput dan diserahkan ke Mapolsek Sumberjambe oleh keluarganya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tanggal 15 Sepetember lalu, tersangka beserta barang buktinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap dua. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 5 Juncto Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan denda maksimal 15 juta rupiah.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara tidak terima ibunya disakiti, dan ayahanya memiliki istri lagi, seorang santri berinisial UM warga Desa Sumberagung Sumberjambe, nekat menusuk ayah kandungnya dengan sebuah pisau. Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSD Dokter Soebandi.

(835 views)