Diduga mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya di tempat parkir truk Pabrik Gula Semboro, seorang sopir truk pengangkut tebu berinisial BD warga Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung Lumajang, ditangkap polisi. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka mengganti warna cat motor milik korbannya.
Kapolsek Semboro Akp Adri Santoso menceritakan, aksi pencurian sepeda motor milik korban bernama Eko Supriyanto warga Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru, sebenarnya sudah terjadi pada tanggal 19 bulan Agustus lalu. Namun, karena kelengkapan surat kendaraan korban sempat hilang, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Semboro pada tanggal 13 September lalu, setelah bukti surat kendaraannya ditemukan.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semboro melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, polisi mengetahui sepeda motor korban berada di tangan tersangka. Tidak ingin kehilangan buruannya, Jumat malam, polisi langsung meluncur menangkap tersangka. Kepada petugas tersangka mengakui, setelah berhasil mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kuncinya, tersangka langsung mengganti cat motor korban, untuk mengelabuhi petugas.
Lebih lanjut Adri menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dan selembar STNK, dan sebuah kunci. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(726 views)