Penindakan Terhadap Pelanggaran Kampanye di Media Sosial Sulit dilakukan

 

KPU mengakui penindakan terhadap pelanggaran kampanye melalui media sosial sulit dilakukan. Meski demikian penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tetap harus berupaya, menekan agar pelanggaran melalui media sosial tidak semakin liar.

Komisionoer KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menyebutkan, untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu melalui media sosial, dalam Peraturan KPU menyebutkan bahwa peserta pemilu wajib mendaftarkan akun yang digunakan untuk kampanye, maksimal 10 akun dalam setiap aplikasi, baik itu Facebook, Instagram, Tweeter ataupun media sosial lainnya.

Hanafi mengakui meski sudah ada aturannya dalam PKPU, pelaksanaannya dilapangan sangat sulit dilakukan. Karena yang bisa ditindak hanya akun resmi yang dikelola oleh peserta pemilu. Sedangkan pelanggaran oleh akun di luar akun resmi, menjadi ranah aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Dalam Peraturan KPU yang merupakan peserta pemilu hanyalah partai politik dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga penyelenggara pemilu hanya bisa melakukan penindakan, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik serta Tim Pemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang secara resmi terdaftar di KPU.

(643 views)