Nekat merampas hp milik warga Patrang, seorang ibu rumah tangga berinisial GA warga jalan Cendrawasih Selasa siang ditangkap unit reskrim Polsek Patrang. Akibat perbuatannya tersangka akam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menceritakan, Selasa sekitar jam 1 dini hari korban yang sedang mengendarai motor di jalan Nusa Indah kelurahan Jember Lor, di berhentikan oleh tersangka di depan alfamart Nusa Indah.
Tanpa alasan yang jelas tersangka menarik baju dan kerudung korban hingga robek dan korban terjatuh, kemudian merampas hp korban sambil mengancam jika korban macam-macam, tersangka akan datang lagi membawa sejumlah preman. Pasca kejadian ini korban langsung melapor ke mapolsek Patrang. Unit Reskrim Polsek Patrang kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga hari itu juga sekitar jam 11 siang tersangka berhasil ditangkap di kawasan kampus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sebuah hp samsung galaxy J5 warna putih, motor honda beat sebagai sarana dan kerudung serta baju korban yang robek akibat ditarik, diamankan di Mapolsek Patrang. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(1.447 views)