Diduga kuat sebagai penadah barang curian, AY warga Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung, dan IH warga desa Kaliwining Rambipuji, Selasa malam ditangkap di rumahnya. Sementara, yang diduga pelaku utamanya berinisial AF hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Ipda Agus Sutriono menceritakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan pemilik toko bangunan bernama Siti Rohaya warga Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji, yang kehillangan 2 unit HP, dan sejumlah alat bangunan, tanggal 23 bulan Juli lalu. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui HP milik korban berada di tangan tersangka berinisial AY.
Setelah polisi meluncur menangkap AY, polisi juga menemukan sebuah pisau di balik bajunya. Saat diintrogasi mengenai kepemilikan HP tersebut, AY mengaku membeli dari tersangka IH seharga 50 ribu rupiah. Saat ditangkap, Ih juga mengaku membeli HP tersebut dari tersangka AF yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah HP merk poliytron, dan sebuah pisau. Karena tersangka AY juga kedapatan membawa sajam, selain dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(736 views)