KPU Klarifikasi Status PNS Bacaleg PAN dan Nasdem

KPU Kabupaten Jember beberapa hari lalu sudah mengundang pengurus Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional, untuk mengklarifikasi 4 Bacaleg mereka yang berstatus sebagai PNS dan anggota Polri. Bacaleg PAN 1 orang PNS, sedangkan Bacaleg Partai Nasdem 2 PNS dan satu anggota Polri.

Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menjelaskan, Pengurus Partai Nasdem dan PAN sudah memenuhi undangan KPU Kabupaten Jember. Mereka menyampaikan bahwa aturan ini sudah disampaikan kepada Bacaleg bersangkutan. Bahkan keempat Bacaleg tersebut sudah mengantongi surat keputusan, dan dipastikan sudah pensiun sebelum bulan September.

Meski demikian lanjut Hanafi, karena sampai hari ini pihaknya belum menerima berkas tersebut, KPU masih akan menunggu hingga 19 September 2018 atau sehari menjelang batas akhir penetapan DCT. Jika masih belum ada maka KPU terpaksa tidak akan mencantumkannya dalam DCT.

Diberitakan sebelumnya setelah penetapan daftar calon sementara, KPU melakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Disitulah KPU mendapat pengaduan dari masyarakat, tentang adanya 4 orang Bacaleg dari Partai Nasdem dan PAN yang berstatus sebagai PNS dan polisi.

(498 views)