2 Santri WNA Ponpes Walisongo Situbondo dideportasi

Kantor Imigrasi Klas 2 Jember Senin besok akan mendeportasi 3 orang warga negara asing, yang kedapatan melanggar Undang-undang Keimigrasian. 2 orang warga Thailand kedapatan overstay, sedangkan 1 orang warga Jerman kedapatan bekerja mengelola rumah pohon di Kawasan Ijen, namun ijin yang digunakan hanya ijin kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Jember Kartana menjelaskan, penangkapan 3 warga asing ini bermula saat tim di lapangan curiga dengan keberadaan warga negara asing, yang sudah lama berada di Indonesia tetapi tidak pernah memperpanjang ijin tinggalnya. Setelah diperiksa ternyata benar, ketiga warga negara asing tersebut terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian.

3 warga negara asing tersebut masing-masing Kusoi Kuna dan Al Imron Sa Mae Asal Patanni Thailand, santri Ponpes Walisongo Situbondo yang sudah overstay hampir 1 tahun, serta Daniela HAMPEL warga Babelsberg Jerman, yang kedapatan bisnis mengelola rumah pohon di kawasan Ijen, tetapi ijin yang digunakan berupa ijin kunjungan.

Lebih jauh Kartana menjelaskan, sesuai aturan keimigrasian, warga negara asing yang kedapatan melebihi ijin tinggal kurang dari 60 hari, bisa dikenai sanksi denda kepada Negara. Namun jika tidak mampu membayar denda maka akan dilakukan deportasi. Sedangkan yang overstay lebih dari 60 hari tidak ada sanksi denda tetapi harus langsung deportasi dan pencekalan.

Untuk itu lanjut Kartana, untuk sementara ketiga warga negara asing ini untuk sementara Diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jember, untuk selanjutnya dilakukan proses deportasi ke negara masing-masing Senin pekan depan.

 

(813 views)