Evaluasi Gubernur yang Tidak dilaksanakan Kepala Daerah Jadi Materi Pemeriksaan BPK

IMG-20180508-WA0033

Evaluasi Gubernur dalam APBD Kabupaten dan Kota yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Daerah, harusnya menjadi salah satu bahan materi dalam melakukan pemeriksaan. Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagio, usai menjadi salah satu narasumber Bimtek DPRD Jember Selasa pagi.

Menurut Himawan evaluasi yang disampaikan oleh Gubernur terhadap APBD Kabupaten dan Kota, tentunya disesuaikan dengan semua peraturan yang ada. Ada dua kategori, yakni kategori dilarang karena jelas-jelas melanggar aturan, dan kategori disarankan karena berpotensi menimbulkan korupsi, penyimpangan ataupun pemborosan anggaran.

Boleh saja Bupati atau walikota tidak melaksanakan evaluasi Gubernur tersebut. Tetapi harusnya rekomendasi yang tidak dilaksanakan, nantinya akan menjadi bahan pemeriksaan mendalam oleh BPK saat melakukan audit. Sebab sejak awal hal ini sudah diingatkan oleh gubernur berpotensi menimbulkan terjadinya penyimpangan.

Saat disinggung alasan dikeluarkannya nomor register Perda APBD Jember meski tidak semua rekomendasi Gubernur dilaksanakan, Himawan mengaku baru mengeluarkan register setelah BPKAD selaku evaluator, menyatakan bahwa semua sudah clear. Jika dalam pelaksanaannya nanti terjadi penyimpangan, menjadi kewenangan aparat penegak untuk menindaklanjutinya.

(636 views)